Friday 5 October 2018

Membuat NPWP semudah mengganti simcard


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Berhubung keperluan untuk mengurus SIP (Surat Izin Praktek), maka dengan itu umik mehrab pun terpaksa mengurus NPWP (eh, haha). Npwp itu apa ya? Npwp adalah sarana administrasi kita sebagai wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kewajiban kita apa? Kewajiban kita sebagai warga negara yang baik adalah : daftar, hitung, bayar dan lapor. Hak kita apa? Salah satunya adalah menikmati fasilitas negara (bpjs mungkin bisa kali ya), infrastructure, dan pendidikan gratis! (someday, Aamiin! Gratis dan berkualitas, please)

Nah, kenapa sih negara maju itu infrastructure pada oke punya, biaya pendidikan nya murah bagi warga negaranya? Tak lain dan tak bukan adalah karena ketaatan warga negara dengan membayar pajak mereka. Dan desas desusnya adalah, pajak mereka tinggi loh! Tapi mereka minim korupsi. Gak kayak kita ya. (zedih)

Nah, loh, panjang amat curhat nya buk? Biasa. Wanita emang butuh media untuk mencurahkan naluri berbicara ribuan katanya perhari. Haha. Jadi langsung masuk intinya.


Di postingan ini, karena RidaNasution belum pernah bayar pajak, otomatis belum paham ya berapa pajak diri ini pertahun. Tapi yang membuatku amazed adalah betapa mudahnya mengurus npwp pribadi segampang mengganti simcard. Hahaha.
Bang, tolong potokan dong, sy mau update tulisan di blog (umikmehrab ke abang2 cleaningservice) 

Nah, awalnya ku google dong agar gak bolak balik ngurus nya. Di beberapa postingan teratas adalah syarat mengurus npwp untuk  yang bekerja di perusahaan yang terdaftar atau pun masih freelance. Syaratnya luar biasa banyak. Hahahhaa. Contoh : fc ktp, fc kk, fc npwp suami, surat keterangan bekerja, slip gaji perbulan, bukti pembayaran listrik perusahaan bekerja, surat izin usaha perusahaan. Oh men. Buat malez gak sih? Haha.

Ketika semua udah disiapin, paginya baru sadar bahwa e-ktp ku entaaaaah dimana!!! Rida! Untungnya ada fc ktp yg dilaminating (orang indonesia selalu melihat untung di setiap kejadian). Nah, pasrah lah gueh cuma modal fc ktp yg dilaminating tsb.

Telpon dulu ke salah satu kantor pajak. Tanya kalau ktp nya di daerah medan maimun, urus npwpnya dimana dan apa aja syaratnya. Dijawablah sama salah satu pegawai yamg aku telpon. Bahwa syaratnya cuma : fc ktp dan surat keterangan bekerja. Apa?! Lalu dengan elegan ku bertanya, pak, kebetulan ktp sy dibawa ortu tapi sy punya fc annya, apakah ktp asli harus ditunjukkan? (white lies dikit lah ya :D). Dan dengam lugas di bapak menjawab : tidak perlu. Hanya butuh fc ktp dan surat keterangan bekerja (jika bekerja). Oh men!! Aku takjub! Hahaha

Ternyata kantor pengurusan nya beda2 ya guys. Depend on your address in your ktp. Kalau area medan maimun, ngurusnya di dekat hotel danau toba.

Penasaran banget, dengan menggendong anak dan membawa tas gembolan, datanglah aku ke kantor tsb. Wow. Kantornya sungguh nyaman! Hahaha. Dan tinggal ambil nomor antrian, isi formulir (sudah tersedia), tunggu antrian sambil nyuapin anak. Gak sampe 45 menit ku menunggu, dan dipanggil, lalu abang2 operatornya masukin dataku sambil senyum2 ke si jantung hati. Daaaaan. Taraaaa. Print! Jadilah npwp gue! Woow! So magic! Hahaha. Tak lupa diingatkan setiap tahun harus melapor ke kantor pajak mulai dari januari - maret.

Kenapa magic? Karena aku CUMA DIMINTA KASIH FC KTP DAN SURAT KETERANGAN BEKERJA. :D

Mungkin ntar pas pelaporan kali ya aku update berapaan aku harus bayar pajak :D.

Bahagia! Semoga pengurusan segala administrasi di negara Indonesia ini semakin canggih! Aamiin!

Withlove
-RidaNasution-

No comments:

Post a Comment